nusakini.com-- Bagi Anda yang baru akhir-akhir ini melakukan perekaman e-KTP pasti hanya diberi surat keterangan saja. Alasan blanko tak mencukupi membuat e-KTP masih menunggu beberapa bulan. 

Surat keterangan itu menjadi pengganti e-KTP sementara. Nah apakah surat itu bisa dipakai untuk memilih dalam Pilkada? 

Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan bisa dipakai. Menurutnya, yang utama masyarakat sudah melakukan perekaman data.  

"Undang-undang mengatakan E-KTP, tapi yg belum punya e-KTP yang yang penting dia merekam dulu. Yang merekam nanti mendapat surat keterangan," jelas Tjahjo di Kemendagri, Jakarta, Kamis (22/9/2016). 

Bagi Tjahjo jangan sampai hak pilih warga terganggu karena urusan e-KTP ini. "Yang penting hak pilih warga negara tidak terganggu," tegas dia. (p/ab)